Izin Usaha ternak Itik
Izin usaha diberikan kepada perusahaan peternakan baik perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang telah siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak dan pembibitan ternak. Berdasarkan jenis dan jumlah ternak yang diusahakan, izin usaha ternak diberikan oleh Direktur Jenderal peternakan dan Gubernur Kepala Daerah TK I.
Izin usaha ternak itik untuk skala 15.000 – 25.000 ekor diberikan oleh Gubernur KDH TK I, sedangkan izin usaha ternak itik dengan skala di atas 25.000 ekor diberikan oleh Dirjen Peternakan. Peternakan rakyat tidak wajib memiliki izin usaha ternak, tetapi cukup memiliki Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang diberikan oleh Dinas Peternakan Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II. Jumlah ternak kegiatan budidaya peternakan rakyat untuk itik yaitu di bawah 15.000 ekor.
Prosedur Izin Usaha Ternak (Untuk Skala Usaha > 15.000 ekor)
Prosedur untuk memperoleh izin usaha ternak lebih rinci tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 362/Kpts/TN.120/5/1990. Secara garis besar tata cara memperoleh izin adalah sebagai berikut.
1. Sebelum mengajukan permohonan izin usaha ternak lebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan prinsip disampaikan kepada Dirjen Peternakan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setempat sesuai dengan ketentuan pembagian kewenangan pemberian izin.
2. Selambat-lambatnya 20 hari kerja Dirjen Peternakan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I telah memberikan persetujuan prinsip atau menolaknya. Persetujuan ini berlaku selama jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dalam 1 tahun.
3. Permohonan izin usaha ternak diajukan kepala Dirjen Peternakan atau Gubernur menggunakan Model IUPm-I dengan tembusan Kepala Dinas Peternakan daerah Tingkat I dan Dati II setempat, dengan disertai beberapa hal sebagai berikut.
Izin lokasi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Hak Guna Usaha (HGU)
Izin tempat usaha (HO)
Izin tenaga kerja asing
Izin pemasangan instalasi serta peralatan yang diperlukan
Izin pemasukan ternak bagi perusahaan yang akan memasarkan ternak
UKL/UPL
4. Selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan secara lengkap, Dinas Peternakan Dati I mengadakan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai pedoman teknis peternakan.
5. Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan, Dinas Peternakan Dati I melaporkan hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Dirjen Peternakan atau gubernur.
6. Selambat-lambatnya 20 hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan, Dirjen atau Gubernur mengeluarkan izin usaha ternak atau menundanya.
Sports toto - Sporting 100
ReplyDeleteAll online betting and online casino games are compatible with your smartphone or tablet. To view the full information about 토토 사이트 모음 online sportsbooks Deposit Funds: 100Min Deposit: 20